Akhirnya, Pengendara yang Sambil Merokok Akan Kena Denda 750 Ribu Rupiah - Berita Terkini dan Terupdate

Hot

Post Top Ad

Senin, 01 April 2019

Akhirnya, Pengendara yang Sambil Merokok Akan Kena Denda 750 Ribu Rupiah

Selain mereka yang jadi pelaku, semua orang pasti kerap merasa jengkel jika saat berkendara ada pengendara lain yang sedang merokok tepat dihadapan kita. Nah, untungyabaru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan perihal kebiasaan pengendara yang merokok di jalan.
Polisi menyebut para pengemudi mobil dan sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000. Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, aturan itu sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Hukumannya ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000, itu saja,” kata Nasir. Lebih lanjut Nasir menjelaskan, peraturan itu berlaku bagi semua pengendara, tidak sebatas pada pengendara sepeda motor saja.
Akan tetapi, Nasir menyebut pengendara yang kedapatan merokok tak serta-merta langsung ditilang. Beliau mengatakan, polisi akan melakukan upaya edukatif dan persuasif sebelum menindak pelanggar secara represif dengan memberikan tilang. “Tidak semua pelanggaran ditilang, ada yang diingatkan, dibima, diberikan imbauan. Tidak serta merta, tindakan ditilang atau tidak nanti pertimbangan petugas di lapangan,” ujar Nasir.
Alasan lain, mengapa merokok dilarang bagi para pengendara bermotor. Karena aktivitas ini dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara hingga dikhawatirkan dapat membahayakan perjalanan.
“Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” pungkas Nasir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad