Mulai Januari 2019, Nunggak dan Tidak Punya BPJS Kesehatan Tidak Bisa Urus SIM dan STNK - Berita Terkini dan Terupdate

Hot

Post Top Ad

Selasa, 01 Januari 2019

Mulai Januari 2019, Nunggak dan Tidak Punya BPJS Kesehatan Tidak Bisa Urus SIM dan STNK


Jakarta-Beberapa hari ini masyarakat dihebohkan dengan selebaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimana salah satu poin dari selebaran bagi yang menunggak iuran BPJS tidak bisa urus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam surat edaran tersebut dikatakan bagi masyarakat yang belum memiliki dan menunggak BPJS Kesehatan tidak bisa mengurus dokumen penting seperti SIM dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), pembuatan Paspor dan Izin Mendirikan Bangunan.

Mengutip pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dari detikhealt 20 Desember 2018, mengatakan sanksi tersebut memang tertuang di dalam peraturan pemerintah. Namun implementasinya sangat tergantung pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.

"Jadi BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi. Nah apakah 1 Januari 2019 berjalan, sampai kemarin kita diskusikan bahwa untuk memulai sanksi ini juga ada normanya. Apakah untuk mengeksekusinya nanti, itu belum," ujarnya.



Ditambahkan oleh Wakil Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Anshori, peraturan tersebut tertuang dalam Perpres 82 tahun 2018.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, per 1 Januari 2019 masyarakat wajib ikut JKN, jika tidak ikut maka tidak akan mendapat layanan publik sebagaimana diatur dalam PP86/2013.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tersebut disebutkan di Pasal 9, berikut pernyataannya:

(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. sertifikat tanah;
d. paspor; atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


Meski sudah tertuang dalam PP 86 tahun 2013, menurut Anshori sangsi tersebut belum bisa diterapkan, bahkan dirinya mengatakan tidak tahu kapan bisa diterapkan.

"Sangsi pada PP tahun 2013 seharusnya sudah berlaku, namun belum diberlakukan, kapan akan diberlakukannya tidak bisa diprediksi," kata Anshori mengutip detikhealt, Jum'at (21/12).(otojurnalisme.com)

Baca Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad