Ketua PA 212 Dituding Jadi Target Operasi, Polri Bungkam Nyinyiran Fadli Zon! Skakmat! - Berita Terkini dan Terupdate

Hot

Post Top Ad

Selasa, 12 Februari 2019

Ketua PA 212 Dituding Jadi Target Operasi, Polri Bungkam Nyinyiran Fadli Zon! Skakmat!


Waketum Gerindra Fadli Zon menyebut penetapan Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif, sebagai tersangka dalam tindak pidana Pemilu merupakan upaya pemerintah membungkam kritikan dan menghambat kerja Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Saya lihat ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kritik. Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi," kata Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Menurut Fadli, tokoh-tokoh dari BPN seolah-olah menjadi target operasi. Ia pun mengungkit kasus yang menjerat Buni Yani dan Ahmad Dhani.

Fadli Zon. (nusantaranews.co)

"Ini polanya makin hari mendekati pemilu makin banyak tokoh-tokoh yang merupakan bagian dari BPN seperti ditarget. Dari Saudara Ahmad Dhani, Buni Yani, kemudian Slamet Ma'arif, dan tokoh lain," kata Fadli Zon seperti dikutip akurat.co (11 Februari 2019).
Terkait tudingan Fadli tersebut, Polri menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Hal itu ditegaskan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Tribunnews.com)

"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan, sama di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya. Silakan saja, asal tetap pada koridor hukum," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (11/2/2019).

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. (okezone.com)

Dedi juga menegaskan dalam menangani kasus yang menjerat Ketua PA 212 Slamet Ma'arif Polri tak bergerak sendiri, tapi dalam assessment konstruksi pidana pemilu, tetap berkoordinasi dengan Gakkumdu dan Bawaslu. Bahkan, penetapan status tersangka terhadap Slamet Ma'arif juga didasarkan kajian Sentra Gakkumdu.

"Rencana hari ini dilakukan pemeriksaan di Polda Jateng oleh tim gabungan Polresta Surakarta dengan Polda Jateng. (Saat ini) Baru tahap pemanggilan dan meminta klarifikasi peristiwa tersebut," tegas Dedi seperti dikutip tribunnews.com (11 Februari 2019).
Skakmat! Jabawan Polri jelas dan tegas. Meski substansi pelanggaran yang diduga dilakukan Slamet Ma'arif erat kaitannya dengan kontestasi politik, Polri tetap bertindak profesional berdasarkan peraturan dan UU yang ada. Ini artinya, tudingan Fadli bahwa sejumlah orang dari kubu 02 yang terjerat kasus hukum lantaran telah menjadi target operasi aparat kepolisian sama sekali tidak benar.

Sebagai wakil pimpinan DPR tentu Fadli Zon mengetahui betul bagaimana peraturan dan UU yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Dalam situasi demikian, Fadli seharusnya memberikan teladan nyata buat rakyat bagaimana setiap warga negara harus taat hukum. Jangan sampai lantaran orang-orang yang menjadi kolega politiknya terjerat kasus hukum, lantas demikian gampang menuding penguasa dan aparatnya melakukan kriminalisasi.

Kalau toh ternyata yang kena masalah hukum adalah orang-orang terdekat Fadli Zon, kita justru patut bertanya, kenapa bisa insiden pelanggaran hukum itu justru dilakukan oleh orang-orang yang berada di kubu politiknya? Apakah memang sudah dirancang sedemikian rupa untuk memberikan framing negatif bahwa penguasa telah berbuat sewenang-wenang?

Sebagai aparat penegak hukum, Polri tentu bekerja berdasarkan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.

Di tengah era keterbukaan dan demokratisasi seperti saat ini, di mana setiap komponen bangsa bersama-sama melakukan kontrol dan pengawasan, Polri dan aparat penegak hukum sama saja "bunuh diri" apabila melakukan tindakan kriminalisasi terhadap orang-orang yang sama sekali tidak terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum. Itu saja! ***

Baca Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad