Kisah Cinta Berujung Maut, Pemuda 26 Tahun Bunuh Pacarnya Nenek 75 Tahun di Kediri - Berita Terkini dan Terupdate

Hot

Post Top Ad

Jumat, 15 Februari 2019

Kisah Cinta Berujung Maut, Pemuda 26 Tahun Bunuh Pacarnya Nenek 75 Tahun di Kediri

Polisi tangkap tersangka kasus pembunuhan. ©2019 Merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Umumnya pria lebih memilih wanita yang usianya lebih muda darinya. Selain lebih menarik, pria memiliki kecenderungan untuk mengayomi maupun mendominasi.


Dedyk kenal dengan Mbah Sukinah alias Mbah Mentil sejak tahun 2013. Selang 10 hari dari perkenalannya tersebut Dedyk melakukan hubungan badan pertama kali dengan Mbah Mentil di tempat kos Mbah Mentil. Dan setelahnya hubungan terus berlanjut.


Kasus cinta terlarang dan berujung maut ini terjadi pada 28 Januari 2019. Selama hampir dua minggu polisi berusaha mengungkap misteri ini. Hingga pada Rabu (13/2) pelaku dan motif pembunuhan yang dilakukan berhasil diungkap.

"Satreskrim Polresta Kediri pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 02.30 WIB telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana lainnya atau pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi pada merdeka.com, Kamis (14/2)

Ditambahkan Anthon, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa korban memiliki kekasih gelap atas nama Dedyk.

"Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Dedyk di wilayah Pagu Kabupaten Kediri. Dan setelah bertemu tersangka, petugas melakukan interogasi dan mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi dan selanjutnya mencekik leher serta menyumpal mulut korban dengan menggunakan jilbab milik korban," tambahnya.

Motif pembunuhan itu dilakukan setelah melakukan hubungan intim dengan korban. Dedyk bermaksud meminta uang pada Mbah Mentil untuk menebus BPKB motornya. Karena Mbah Mentil tidak mau memberi, Dedyk mengambil perhiasan korban. Saat kejadian tersebut korban berusaha teriak, oleh tersangka mulut korban di bungkam/di sumpal mulutnya memakai jilbab korban dan lehernya di cekik dengan kedua tangannya hingga korban meninggal dunia.

Anthon melanjutkan, setelah mengetahui korban tidak sadarkan diri, selanjutnya Dedyk mengambil dua buah gelang dan dua buah cincin yang dipakai di tangan korban. Dedyk juga mengambil surat perhiasan yang disimpan di lemari. Perhiasan tersebut berdasarkan surat pembelian baru dibeli beberapa minggu sebelum kejadian pembunuhan berlangsung.

"Dedyk juga mengambil uang tunai sejumlah Rp 1.600.000 yang saat itu diselipkan di stagen korban (centing). Setelah itu Dedyk langsung menutup korban dengan menggunakan jarit dan selanjutnya langsung pergi ke alun alun Kota Kediri. Jadi selain motif asmara tersangka di akhir cerita asmara ini juga ingin menguasai hartanya. Sebab berdasarkan hasil visum dan keterangan tersangka saat berhubungan badan sebelum terjadinya pembunuhan tidak ada unsur paksaan alias suka sama suka," ungkapnya.


Dalam menjalakan aksinya Dedyk dibantu temannya yang bernama Ahmad Setiawan (25) tahun yang bekerja sebagai kuli bangunan beralamat di Dusun Kauman RT.02 RW.02 Desa / Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri

Berdasarkan penyelidikan, Setiawan berperan mengantarkan Dedyk sebelum melakukan perbuatan pembunuhan dan menjemput di alun alun Kota Kediri setelah tersangka melakukan perbuatannya.

"Kemudian semua perhiasan hasil kejahatan oleh kedua tersangka dijual di pedagang emas tepi jalan di Kelurahan Kemasan Kota Kediri. Semua perhiasan yang diperoleh dibeli oleh pedagang emas Rp 2.800.000. Selanjutnya Ahmad Setiawan mendapatkan bagian uang hasil kejahatan sejumlah Rp 1.700.000 dan sudah habis untuk keperluan sehari-hari. Sedangkan uang sisa yang dibawa Dedyk Rp 2.700.000,- digunakan untuk membeli barang berupa DVD berikut kaset dan sepasang sound system seharga Rp 600.000, dan sisanya habis untuk kebutuhan sehari-hari," jelas AKBP Anthon

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain DVD merk Polytron beserta dua buah speaker. 19 kaset. Bungkus rokok Surya 12 berisi 8 batang rokok. Uang tunai sebesar Rp 17.000, milik Dedyk. Dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah Nopol AG-3125-JN beserta kunci milik Ahmad Setiawan

"Untuk Dedyk dalam kasus ini dijerat pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP).Sedangkah Ahmad Setiawan. Dijerat pasal 339 Jo pasal 56 KUHP atau pasal 365 ayat (3) Jo pasal 56 KUHP," tandas Anthon.

Perilaku menyimpang yang dilakukan Dedyk yakni ini menurut Psikolog Wahyu Utami yang juga Dosen Psikologi Fakultas Dakwah Jurusan Psikologi Institut Agama Islam Tribakti Lirboyo Kediri Kecenderungan ini disebut dengan Oedipus Complex.

Yakni pria lebih tertarik dengan wanita yang lebih tua, bahkan yang sudah masuk kategori ibu-ibu sekalipun. Apalagi selama kurun waktu panjang yakni sejak 2013 antara Dedyk dan Mbah Mentil berdasarkan keterangan Dedyk kepada penyidik menjalin hubungan asmara.

"Pria-pria seperti ini justru kurang begitu tertarik dengan wanita yang umurnya lebih muda. Kecenderungan ini disebut dengan Oedipus Complex . Seperti kasus Dedyk yang telah menjalin hubungan asmara dengan Mbah Mentil yang usianya 75 tahun ," Kata Wahyu Utami pada merdeka.com

Ditambahkan Wahyu, ciri-ciri Oedipus Complex yang dialami pria maupun wanita dalam kasus ini seorang pria cenderung mencari pasangan wanita yang menyerupai figur ibunya atau orang yang mengasuhnya.

Baca Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad