Politisi Partai Nasdem Kisman Latumakulita, mendaftarkan gugatan kepada Surya Paloh yang tidak lagi sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak tanggal 6 Maret 2018.
Didampingi tim kuasa hukum, Kisman mendaftaran gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2).
Kisman mengungkapkan, upaya pengajuan gugatan itu dilayangkan setelah pihaknya menyampaikan laporan kepada Mahkamah Partai Nasdem pada minggu ketiga Oktober 2018. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Mahkamah Partai Nasdem.
"Karena mahkamah partai tidak buat suatu keputusan tentang gugatan saya. Selanjutnya, saya harus mencari gugatan hukum di pengadilan. Gugatan itu saya daftarkan bersama tim lawyer," kata Kisman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Politisi Partai Nasdem Kisman Latumakulita. (MP/Ponco Sulaksono)
Surya Paloh dipilih sebagai ketua umum pada Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 25 Februari 2013. Jabatan, Paloh berakhir sejak tanggal 6 Maret 2018, karena berdasarkan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
"Berdasarkan SK Menkumham, saya lupa nomornya, tanggal 6 Maret 2013, hasil dari Kongres Nasdem 25-26 Februari 2013 keluarlah putusan Menkumham. Dengan demikian kepengurusan kakak Surya Paloh itu sudah berakhir di 6 Maret 2018," tandasnya.
Belum adanya kongres, maka semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem seharusnya sudah tidak sah secara hukum sejak tanggal 6 Maret 2018.
sumber berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar