Pesta Sabu di Rumah Dinas, Ajudan Wagub Maluku Ternyata Bandar Narkoba - Berita Terkini dan Terupdate

Hot

Post Top Ad

Jumat, 22 Februari 2019

Pesta Sabu di Rumah Dinas, Ajudan Wagub Maluku Ternyata Bandar Narkoba

AMBON-Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon, Senin (18/2/2019). Mereka adalah ajudan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku berinisial MP, dan dua oknum aparat sipil negara (ASN) di Kantor Gubernur Maluku, berinisial RH dan TM. MP adalah oknum anggota Polda Maluku.

Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Thein Tobero kepada wartawan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku, Kamis (21/2/2019) mengatakan MP yang ditangkap di rumah dinas adalah seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu. “MP ditangkap di rumah dinas dengan barang bukti narkoba, alat timbang, plastik klam. Karena kalau sudah ada barang bukti itu berarti dia bandar dong,” kata Thein.

Thein juga mengatakan, MP selain pemakai narkoba, ia juga sudah menjadi bandar narkoba sejak November 2018 lalu dan sudah dua kali pemesanan narkoba lewat jasa pengiriman udara. “MP pesan barang (narkoba) itu di Jakarta dan dikirim ke Ambon, dan itu sudah dua kali. Pemesanan pertama itu 50 gram dan kedua 100 gram,” katanya.

Ketiga tersangka itu, kata Thein, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 26 paket kecil yang dijual dengan harga 2,5 juta rupiah tiap paket, 2 paket besar 100 gram beserta alat hisapnya. Selain itu juga ditemukan barang bukti lima pack plastik klem, beserta timbangan sabu-sabu.

Saat ini MP telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Maluku dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk tersangka RH dan TM juga dijerat Pasal 112 dan 27 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

sumber berita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad