Saling Lapor KPK vs Pemprov Papua - Berita Terkini dan Terupdate

Hot

Post Top Ad

Senin, 04 Februari 2019

Saling Lapor KPK vs Pemprov Papua



Jakarta - KPK dan Pemprov Papua saling melapor ke Polda Metro Jaya terkait peristiwa penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu. KPK melapor lebih dulu sebelum akhirnya disusul oleh Pemprov Papua.

Saling lapor antara KPK dan Pemprov Papua berawal dari peristiwa penganiayaan pada 2 Februari 2019 ini. Dua pegawai KPK melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan setelah mengintai rapat antara Pemprov dan DPRD Papua di Hotel Borobudur.

Laporan dibuat oleh KPK ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Polda Metro Jaya memastikan melanjutkan laporan tersebut.


"Ada laporan laksanakan penyelidikan. Terlapor dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (3/2/2019).


Sehari berselang, tim Polda Metro Jaya melakukan serangkaian kegiatan terkait laporan itu. Argo menyebut pihaknya sudah meminta visum dua penyelidik KPK yang dianiaya.

"Penyidik sudah ke TKP, kemudian kita mintakan visum di sana dan nanti langkah selanjutnya kita tunggu saja," ujar Argo.

Tak terima, Pemprov Papua melaporkan balik dua penyelidik KPK yang diduga dianiaya ke Polda Metro Jaya. Pegawai KPK itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saling lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (4/2/2019).

Laporan Pemprov Papua dikuasakan kepada Alexander Kapisa. Laporan teregister dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Baca Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad