Sandy Tumiwa Ditangkap Bersama Manajernya yang Berusia 17 Tahun di Kamar Hotel - Berita Terkini dan Terupdate

Hot

Post Top Ad

Sabtu, 02 Maret 2019

Sandy Tumiwa Ditangkap Bersama Manajernya yang Berusia 17 Tahun di Kamar Hotel

Laporan Wartawan WartaKota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Sinetron Sandy Tumiwa (37) dibekuk polisi saat menggunakan narkotika jenis sabu, Sabtu (2/3/2019) dini hari.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP: K/III/2019/Sek Menteng, penangkapan terhadap Sandy Tumiwa dilakukan di salah satu hotel di lantai 12 Kamar 1218, Menteng, Jakarta Selatan.


Saat Warta Kota (Grup Tribun) mendatangi hotel tersebut, Sabtu (2/3/2019) siang, sejumlah petugas keamanan enggan memberikan informasi terkait penangkapan Sandy Tumiwa tesebut.

"Saya tidak tahu. Saya masuk pagi tadi. Coba tanya ke polisi saja," katanya.

Baca: Bawakan Makanan Kesukaan, Istri Jenguk Sandy Tumiwa di Polsek Metro Menteng

Seorang petugas keamanan lainnya juga mengaku tidak tahu adanya penangkapan Sandy Tumiwa di hotelnya.

"Saya malah baru tahu sekarang," ujarnya.

Hotel tersebut terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktor sinetron Sandy Tumiwa (ST) ditangkap anggota Polsek Menteng di kamar hotel lantai 12 room 1218, di Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) pukul 02.30 WIB.

Sandy Tumiwa ditangkap bersama manajernya, MA yang usianya masih dibawah umur yakni 17 tahun.

Saat penangkapan Sandy Tumiwa , petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,4 gram.

Sabu ini diduga sisa dari pemakaian oleh Sandy Tumiwa dan manajernya.

"Berdasarkan pengakuan mereka, saudara ST ( Sandy Tumiwa ) ini memesan sabu dua hari sekali, sebanyak setengah gram," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Aries Ardian, di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

Sabu tersebut, kata Aries Ardian, dibeli dari rekannya IF di Jakarta Selatan.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, IF dan RM sebagai penyuplai sabu tersebut.

"Lalu kami kembangkan, kami amankan lagi dua orang, IF dan RM di Jakarta Selatan, dan mengamankan kembali barang bukti sabu 2,6 gram," katanya.

Sandy Tumiwa telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp 800.000.

Bintang sinetron itu mengaku bahwa dirinya sudah lama menggunakan sabu.

"Dalam pengakuannya, ST ( Sandy Tumiwa) menggunakan sabu sudah satu tahun terakhir ini," kata AKBP Aries Ardian.

Namun, menurut Aries Ardian, dalam pemeriksaannya tersebut, mantan suami Tessa Kaunang ini sebagai pengguna narkoba.

Saat ini, petugas masih terus menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Untuk sementara hanya pengguna saja tapi masih akan kita dalami lagi. Selain dari pengembang dua orang yang sudah kami amankan juga," kata Aries Ardian.


Terkait kasus tersebut, Sandy Tumiwa dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum.

Selain itu, Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.

Ancaman hukuman terhadap Sandy Tumiwa yakni minimal empat tahun penjara.

Baca Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad