Kasus Yusuf Mansur yang Diduga Melakukan Penipuan Kini Sudah Masuk Tahap Penyidikan - Berita Terkini dan Terupdate

Hot

Post Top Ad

Jumat, 08 Maret 2019

Kasus Yusuf Mansur yang Diduga Melakukan Penipuan Kini Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Polhukam.id – Kasus dugaan penipuan investasi dengan terlapor Yusuf Mansur kabarnya sudah masuk tahap penyidikan di Polda DI Yogyakarta.
“Kami sudah mendapatkan pemberitahuan dari Polda DIY, laporan kami ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” kata Sudarso, kuasa hukum pelapor Roso Wahono dan Yuni Hastuti, Sudarso Arief, di Yogyakarta, Rabu (6/3/2019).
Roso dan Yuni melaporkan Yusuf Mansur ke Polda DIY pada November 2018 silam. Sudarso menambahkan, kedua warga Babtul itu melakukan investasi masing-masing Rp 12 juta.
“Investasinya kondotel. Yusuf Mansur punya tiga di Yogya,” ujarnya.
Pada 2012 silam, penceramah kondang itu menawarkan kerja sama investasi melalui internet. Kedua korban tergiur dan mentransferkan uang tersebut di wilayah Kota Yogya.
“Klien kami ditawari investasi pembangunan kondotel di Jalan Magelang, Sleman,” Sudarso menjelaskan.
Sampai 2013 tidak ada tindak lanjut dari investasi yang dijanjikan itu. Roso dan Yuni sudah meminta penjelasan dari pihak Yusuf Mansur namun jawabannya tidak sesuai harapan.
Pada tahun itu pula program investasi ini dihentikan Menteri BUMN karena dinilai ilegal. Sudarso mengklaim korbannya masih banyak. Pasalnya ia juga mendampingi korban yang ada di Solo, Bogor, Surabaya, dan Jakarta. Banyak yang tidak berani melapor ke polisi.
“Mungkin karena berhadapan dengan ustad, tak mau ambil risiko, meski uang dikit Rp 10-15 juta tapi korbannya diperkirakan puluhan ribu orang,” ia menambahkan.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto membenarkan adanya proses tindak lanjut kasus investasi diduga bodong itu.
“Proses hukum masuk tahap penyidikan,” kata Yuliyanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad